Teori Neo-fungsionalisme dalam Organisasi Internasional

12269
neo-fungsionalisme

Teori Neo-fungsionalisme dalam Organisasi Internasional 

Apa itu Teori Neo-Fungsionalisme?

Neo-fungsionalisme adalah grand theory “teori besar” pertama yang menjelaskan fenomena integrasi di kawasan Eropa. Pemikir terkemuka sekaligus pelopor dari faham ini adalah Ernst Haas. Neo-fungsionalisme berkembang pada pertengahan tahun 1950an guna melengkapi kekurangan pada teori fungsionalisme klasik yang digagas oleh David Mitrany. Tujuan dari teori neo-fungsionalisme untuk menjelaskan dinamika terintegrasinya kawasan Eropa dan memilah serta menstruktur informasi yang relevan untuk mengembangkan pemahaman juga untuk memprediksi integrasi yang akan terjadi pada masa depan[1]. Neo-fungsionalisme menekankan pada peran aktor non-negara sebagai yang utama dalam konstelasi politik, akan tetapi negara anggota pada kelompok regional tetap memiliki peran penting dalam proses tersebut.

Teori neo-fungsionalisme menjelaskan bahwa integrasi pada suatu regional adalah sebuah proses yang sangat konfliktual dan sporadis, berlangsung sangat alot serta menghubungkan banyak pihak baik aktor negara maupun non-negara. Menurut Haas, ada 3 hal utama yang menjadi ide utama dalam teori neo-fungsionalisme yaitu political community, political integration, dan spill-over. Dalam proses pengintegrasian sebuah kawasan sangatlah penting membentuk komunitas politik karena hal tersebut akan berpengaruh langsung pada identitas regional di masyarakat internasional, seperti halnya European Union (EU), mereka adalah satu kesatuan meskipun terdiri dari banyak aktor negara, individu manapun yang berasal dari salah satu negara anggota EU akan dianggap sebagai bagian dari masyarakat Eropa oleh international society yang cakupannya jauh lebih besar dari Eropa. Demikian pula dengan integrasi politik yang akan terjadi ketika suatu kawasan telah menjadi komunitas politik, integrasi politik pada suatu kawasan akan memicu terciptanya lembaga supranasional yang menyatukan kedaulatan dari masing-masing negara anggota menjadi satu kedaulatan dalam sebuah lembaga dalam pencapaian kepentingan bersama. Adapun fase spill-over akan terjadi pada 3 dimensi yaitu functional spill-over, political spill-over, dan geographical spill-over. Semuanya kerap kali terjadi pada kawasan yang telah terintegrasi dan Eropa adalah masterpiece dari teori ini.

Butuh VPN gratis kualitas premium? Dengan Moove VPN, semua konten di internet bisa diakses tanpa batas!

Sejarah Integrasi di Kawasan Eropa

Integrasi yang terjadi di kawasan Eropa hingga saat ini adalah bukti nyata dari keberhasilan teori neo-fungsionalisme dalam menjabarkan fenomena dan realita yang terjadi. Integrasi yang terjadi tidak lepas dari usaha pemenuhan kebutuhan vital interest secara bersama. Eropa memiliki sejarah yang panjang dan konfliktual dimana terjadi pertikaian berdarah antara Eropa Timur dan Eropa Barat yang disebabkan oleh perbedaan ideologi. Pada dekade 1945-1955 adalah dekade dimana EU melakukan pembenahan di antara mereka untuk mengakhiri perang berdarah dan saling bunuh yang terjadi pada negara yang berada pada satu kawasan yaitu Eropa. Dengan berakhirnya Perang Dunia II yang ditandai dengan kekalahan Jerman serta penyerahan tanpa syarat oleh Jepang, telah memulai dekade baru yang diharapkan membawa kedamaian yang sesungguhnya, terutama kawasan Eropa yang kerap kali bertikai satu sama lain.

“Terinspirasi oleh pidato Winston Churchill yang mendasari akan pembentukan sebuah United States of Europe pada kuliah umum 19 September 1946 di Zurich University, Perancis, pada tanggal 17 bulan Desember tahun yang sama didirikanlah The European Federalist Union di Paris, Perancis.”

Winston Churchill adalah salah satu dari 8 founding fathers EU yang sangat menginspirasi dalam pembentukan dan pengintergrasian di kawasan Eropa. Titik penting dari integrasi tersebut adalah ketika Menteri Luar Negeri Perancis, Robert Schuman mengajukan pengintegrasian sektor batu bara dan baja untuk Eropa Barat dan hal ini membimbing mereka, terutama negara-negara Eropa Barat membuat sebuah perjanjian yang dikenal dengan nama Treaty of Paris dan ditanda tangani oleh 6 negara di Eropa Barat (Belgia, Perancis, Itali, Luksemburg, Belanda dan Jerman Barat) untuk mendirikan European Coal and Steel Community (ECSC) pada 18 April 1951. Hal inilah yang menyatukan Eropa secara ekonomi dan politik, dari ECSC inilah integrasi dan persatuan di kawasan Eropa berawal. Selanjutnya pada tahun 1957, 6 negara yang menandatangani Treaty of Paris mendirikan European Economic Community (EEC) dan European Atomic Energy Community (EURAKOM)  untuk menjawab tantangan zaman akan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan energi yang sangat vital untuk pembangunan. Kemudian pada tahun 1967, ditengah ketatnya perebutan pengaruh blok Timur dan blok Barat, guna memperkuat survival ability kawasan, EEC, ECSC, dan EURAKOM bergabung dan membentuk suatu form sebuah single set institusi yaitu European Commission, European Council dan European Parliament yang mengarah pada pembentukan lembaga supranasional pada kawasan Eropa Barat yang nantinya diikuti banyak negara dari kawasan Eropa secara keseluruhan.

Pada tahun yang sama ketika Portugal dan Spanyol bergabung European Community, yaitu 1986 Single European Act ditandatangani oleh pemerintah-pemerintah EU agar tercipta pasar tunggal yang bergerak bebas dalam bidang SDM, barang-barang, kapital dan jasa. Tahun 1992  Treaty of Maastricht ditandatangani dan terbentuklah European Union yang memperkenalkan form baru kerjasama di antara pemerintah negara anggota. Tidak hanya itu, mereka juga membentuk sebuah Economic and Monetary Union dengan 1 mata uang yang sama, yaitu Euro (€) yang di manage oleh European Central Bank dan single market “pasar tunggal” telah sempurna terbentuk.

Hingga saat ini EU telah memiliki anggota sebanyak 43 negara, yang dikenal dengan Euro Zone, kawasan yang menggunakan 1 mata uang yang sama kecuali Inggris yang masih bertahan dengan mata uangnya Poundsterling (£). EU juga memiliki sebuah kebijakan bersama atau yang sering disebut common policy, kebijakan tersebut berlaku kepada seluruh anggota negara yang termasuk dalam EU. Meskipun kini Euro Zone tengah dilanda krisis finansial yang bermula pada Yunani dan merembet ke negara anggota lainnya, EU tetap berusaha untuk memperbaiki keadaan tersebut dari waktu ke waktu.

Fungsionalisme dan Neo-Fungsionalisme

            Perbedaan antar fungsionalisme dan neo-fungsionalisme terlihat dari perbedaan fokus keduanya terhadap kepentingan dan kebutuhan bersama. Fungsionalisme lebih fokus kepada beberapa aktor yang tidak mengikat secara eksklusif terhadap state actors. Tujuannya pun lebih menjurus kepada pendeskripsian terhadap perdamaian dengan membangun struktut-struktur yang melayani kebutuhan aktor politik, bisa dikatakan juga fungsionalisme lebih mengidentifikasikan masalah-masalah yang harus diselesaikan untuk mencapai perdamaian dan juga mengatur institusi yang akan memenuhi kebutuhan fungsional ini. Dalam fungsionalis, negara memiliki kapasitas berkuasa dalam sebuah perjanjian dan  persetujuan.

Towards ASEAN Community 2015

Pembahasan pembentukan Piagam ASEAN pertama kali dicetuskan pada KTT ASEAN ke-11 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pembentukan dilakukan melalui Kelompok Ahli ASEAN, Eminent Persons Group, yang tugasnya mengusulkan rekomendasi mengenai hal-hal yang penting untuk dimasukkan dalam Piagam ASEAN. Pada KTT ke-12 di Cebu, Filipina, para Kepala Negara/Pemeritahan ASEAN menugaskan para menteri luar negeri masing-masing untuk membentuk Gugus Tugas Tingkat Tinggi yang bertugas untuk menindaklajuti rekomendasi yang diajukan oleh EPG. Indonesia ditunjuk untuk menjadi tuan rumah untuk membahas perkembangan Piagam ASEAN melalui pertemuan EPG dan HLTF. Pada pertemuan EPG ke-3 di Ubud, Bali tahun 2006, dilangsungkan konsultasi dengan masyarakat sipil, NGO, akademisi, dan perwakilan dari Majelis Antar-Parlemen ASEAN. Pada pertemuan HLTF ke-7 di Jimbaran, Bali tahun 2007, dilangsungkan konsultasi dengan komisi nasional HAM dari 4 negara anggota untuk pembahasan pembentukan Badan HAM ASEAN. Setelah perundingan yang panjang pada KTT ke-13 piagam ASEAN, akhirnya Piagam ASEAN ditandatangani oleh sepuluh negara anggota. Kemudian Piagam diratifikasi dan diberikan notifikasi kepada Sekretariat ASEAN untuk kemudian diterapkan dan mulai berlaku tanggal 15 Desember 2008.

ASEAN saat ini dalam tahap membangun komunitas demi kepentingan bersama, untuk pencapaian tujuan. Pertanyaannya adalah apakah ASEAN nantinya akan sama dengan EU ataukah ASEAN akan tetap kuat dengan Asian Way-nya? Menurut kami, ASEAN tidak dapat disamakan dengan EU yang kuat dengan peraturan-peraturan yang sama untuk negara anggota EU, yang biasanya disebut dengan euro zone nya. EU dan ASEAN disini memiliki perbedaan cara pandang dan juga dari tingkat kemajuan negara-negara anggotanya. EU yang hampir seluruh anggotanya terdapat negara-negara maju, sedangkan ASEAN dengan anggotanya yang rata-rata merupakan negara berkembang, yang dibandingkan dengan Eropa GDP ataupun pendapatan perkapitanya masih tidak tinggi, kami rasa belum siap menganut common currency seperti EU. ASEAN juga masih menganut prinsip non-interference yang jelas sekali berbeda dengan EU yang menganut common law. Tetapi ASEAN sendiri ingin menyamai EU dengan membuka pasar bebas pada tahun 2005 dimana dengan pasar bebas ini diharapkan ASEAN akan lebih kuat hubungannya dengan sesama negara anggota dan juga negara-negara non-anggota. Jadi menurut kami, ASEAN sebaiknya tetap mempertahankan hubungan ekonomi yang ada sekarang tetapi dilain sisi harus lebih menguatkan hubungan politiknya. Misalnya dengan merealisasikan Badan HAM ASEAN atau lebih memfokuskan kepada kesejahteraan terlebih dahulu karena pada umumnya integrasi dan perdamaian akan mudah dicapai ketika rakyat telah mendapatkan kesejahteraan dalam artian telah terpenuhi kebutuhan primer dan sekundernya. Meskipun muncul berbagai macam pendapat, pro dan kontra, butuh waktu dan usaha keras agar ASEAN menjadi komunitas yang sesungguhanya.

 

Referensi:

  • Archer, Clive 2001, International Organization, 3rd edn, Routledge, London.
  • Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN 2011, ASEAN Selayang Pandang, 19th edn, D.J.K.S.A, Jakarta.
  • Adrian-Claudiu 2010, ‘David Mitrany and Functionalism.The Beginnings of Functionalism’, Revista Romãnã de Geografie Politicã, vol. 1, no. 121114-198, pp. 162-172,

retrieved 21 March 2012, from

<http://rrgp.uoradea.ro/art/2010-1/14_OK_Popovici.pdf>

  • Faber, A. 2006, Theories and Strategies of European Integration : Neo-Functionalism (January, 2006).

Retrieved March 21, 2012, from

http://www.uni-koeln.de/wiso-fak/powi/wessels/DE/LEHRE/VERANSTALT/WS0506/Vorlesung/VL%20Neo-Functionalism.pdf

  • Communication department of the European Commission 2012, The History of the European Union,

viewed 21 March 2012,

<http://europa.eu/about-eu/eu-history/index_en.htm>

 


[1] A. Faber “Theories and Strategies of European Integration”, 2006, p. 4. Diterjemahkan sendiri oleh penulis paper ini

 

Artikel ini disumbangkan oleh Jelang Ramadhan sebagai Penulis Tamu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.